Sendiri, Sekolah SD St.Yosep Umap Temani Anak Didiknya Selama 3 Tahun

Sekertaris Kampung Umap Marius Kami

KBRN, Boven Digoel : Pendidikan sebagai bentuk pengembangan diri pada anak, demi generasi yang lebih baik kedepan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yakni setiap warga negara berhak mendapat pendidikan t anpa bahkan kecuali pemerintah untuk membiayai pendidikan itu. 

Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi Dinas teknis untuk menjamin hal-hal penunjang, seperti sarana prasarana pembelajaran, serta kebutuhan tenaga guru di setiap sekolah.


Marius Kamin menuturkan sekretaris Kampung Umap Distik Mindiptanah, saat ini Sekolah Dasar ( SD) St. Yosep Umap Distik tidak memiliki guru selama 3 tahun terakhir yang hanya ada kepala sekolah.


" Sangat memprihatinkan, anak terlantar, Sekolah Dasar St.Yosep Umap, Mindiptanah sejak tahun 2021 hingga saat ini tidak memiliki guru. Hanya kepala sekolah saja. Hal ini juga yang menjadi kendala bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dikarenakan tidak adanya ijazah SD” Ungkap Marius Rabu (1/2/2023).

Marius Kamin tentu sudah  melakukan berbagai cara,  salah satunya melakukan komunikasikan fdengan  pihak terkait,   namun belum ditanggapi. 


"Saya sudah mencoba mengkomunikasikan hal ini kepada Kepala Dinas, Pengawas Sekolah dan Kepala Bidang , tanggap iya,   ,namun realisasi dari kata ia tidak ada hingga saat ini,  rencananya akan saya coba komunikasikan langsung kepada pihak DPR yang menangani masalah pendidikan sehingga bisa melihat hal ini, "  ungkapnya. 


" Semoga segera endapat titik terang,  ada tindak lanjut dari pemerintah daerah setempat, sehingga hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang dirasakan oleh semua anak sekalipun di pelosok," tutupnya