Komdigi Buka Situs Aduan Konten.id Cegah Konten Negatif
- 19 Mei 2025 11:06 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta : Guna mencegah dan menangkal penyebaran konten negatif di internet dan media sosial, Pemerintah RI melalui Komdigi membuka situs aduan konten.id yang bertujuan melayani aduan masyarakat soal pelanggaran dan penyebaran konten negatif yang merugikan. Dalam paparannya, narasumber Komdigi , Alifa Nindita mengatakan, ada sejumlah kategori konten negatif yang banyak dilaporkan seperti situs perjudian, penipuan, pornografi, terorisme , radikalisme dan SARA.
Melalui situs aduan ini memberikan arahan dan tahapan yang jelas untuk nantinya menampung , memproses, dan kemudian mengambil sikap dan tindakan soal pelanggaran konten negatif. Sehingga masyarakat dan netizen bisa ikut mengawal dan mengawasi penyebaran konten negatif.
"Sehingga jatuhnya korban dan kerugian dan masalah yang timbul akibat konten negatif bisa diperkecil," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Heri Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan pihaknya menyambut baik UU tata kelola sistem elektronik perlindungan anak.
"Tentunya daerah menunggu aturan turunan soal instruksi perlindungan anak di internet," ujarnya.
Pemerintah Daerah sangat menyambut baik jika Komdigi memperjelas dan mempertajam aturan dan sistem aduan soal pelanggaran di media sosial melalui konten negatif. (Nata Dwiharso)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....