Suku Muyu Tegaskan Tidak Memperjual Belikan Tanah Adat

Masyarakat Suku Muyu menyampaikan hasil Rakerda LMA kabupaten

KBRN, Boven Digoel : Sesuai dengan hasil rapat kerja daerah (Rakerda), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Boven Digoel, Suku Muyu tegaskan tidak akan menjual tanah adat mereka kepada siapapun, sebab tanah  yang mereka miliki, merupakan warisan leluhur untuk anak cucu suku Muyu dimasa yang akan datang.

"Pada prinsipnya kami sudah sepakat dalam rakerda LMA kabupaten Boven Digoel, yang dilaksanakan pada hari Senin (23/01/2023), kami masyarakat adat muyu tidak menjual tanah, tapi kami akan memberikan dengan sistim hak pakai saja, dengan ketentuan dan perijinan yang akan kami buat," tegas Tadius Yanem, Perwakilan LMA Distrik Waropko.

Ketua LMA Muyu, Yohanis Kewerot jelaskan, tidak di jualnya tanah adat di wilayah Muyu, merupakan hak adat mereka, sebab tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang harus terus dipertahankan, sebagai jati diri orang muyu.

"Kami belajar dari daerah lain, mereka menjual tanah dan hak merekapun menjadi hilang di atas tanah adat mereka, dan generasi penerus sebagai anak cucu yang punya tanah, harus mencari tanah di wilayah orang, yang kami jaga, biarkan anak cucu kami orang Muyu, tetap bangga dengan tanah warisan leluhur dan moyang mereka, " ujar Yohanis.

Ia menambahkan untuk masalah pembangunan di wilayah Muyu, mereka tidak melarang, hanya saja  pembangunan tersebu tidak boleh menghilangkan hak suku Muyu atas tanah adat mereka.

"Kalau soal pembangunan, ya silahkan pembangunan itu jalan, pemerintah lanjutkan pembangunan, tanah tetap menjadi milik kami, kami tidak menjualnya, nanti ada aturan - aturan yang masyarakat adat LMA buat bersama pemerintah agar tidak saling di rugikan dalam pembangunan itu," tutupnya.