Bawaslu Baubau Temukan Dukungan Balon DPD Berpotensi TMS

Anggota Bawaslu Baubau, Yusran Elfargani ketika melakukan pencermatan data dukungan balon anggota DPD melalui Silon (Foto. Humas Bawaslu Baubau).

KBRN, Baubau: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau menemukan dokumen dukungan 28 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) 

Anggota Bawaslu Baubau, Yusran Elfargani mengungkapkan, dugaan pelanggaran administrasi dukungan balon DPD itu bervariasi antara lain terdapat potensi dukungan ganda. Artinya satu orang mendukung lebih dari satu balon. 

Selain itu, Bawaslu Baubau menemukan dukungan dari status pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang yakni Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta ada pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Semua temuan itu kata Yusran, telah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. 

"Jadi semua eksekusinya di KPU. Kami mengawasi, dan apa yang kami dapatkan temuan berupa potensi-potensi dugaan pelanggaran administrasi, maka kami merekomendasikan ke KPU supaya ditindaklanjuti. Kalau itu tidak ditindaklanjuti KPU, maka bisa masuk ranah pidana,"terang Yusran Elfargani, Rabu(18/1/2023). 

Sesuai aturan kata Yusran, dokumen dukungan balon DPD yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi tahap pertama, akan dikembalikan kepada Balon untuk diganti dan dilakukan verifikasi administrasi tahap kedua. Bawaslu pun akan kembali mengawasi tahap itu. 

"Kalau dokumen administrasinya sudah memenuhi syarat, kemudian kita lakukan verifikasi faktual dilapangan untuk membuktikan yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) itu, apakah sudah sesuai yang ada dilapangan atau tidak,"terang Yusran. 

Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau ini juga mengimbau masyarakat bila merasa NIKnya dicatut sepihak untuk memberikan dukungan kepada salah satu balon agar segera melapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu Baubau. 

Kata Yusran, untuk memastikan terjadi pencatutan secara sepihak itu, masyarakat dapat mengecek NIK-nya di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Kalau NIKnya tercatut dalam Silon, sementara dia tidak pernah memberikan dukungan, sampaikan ke kami biar kita tindaklanjuti,"tegas Yusran.