DPRD Kubar Sesalkan Satpol-PP Disuruh Jaga Batu Bara Ilegal

  • 04 Jan 2023 09:28 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Temuan mengejutkan didapat oleh rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Barat, saat melakukan sidak di Pelabuhan Jelemuk, Kampung Jelemuk, Kecamatan Tering kabupaten Kutai Barat akhir 2022 lalu.

Pasalnya anggota dewan menemukan tiga tumpukan batu bara yang diduga illegal. Ironinya ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tengah berjaga di lokasi pelabuhan.

“Kok bisa Satpol PP diperintah oleh perusahaan menjaga batu bara di situ,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Barat, Yono Rustanto Gamas, saat menyampaikan hasil kunjungan Komisi dalam rapat kerja bersama pemerintah terkait penggunaan aset daerah di Kantor DPRD Kubar, Selasa (3/1/2023).

Tanto Gamas tak mempermasalahkan jika Satpol PP ditugaskan mengamankan aset-aset milik pemerintah. Namun fakta yang ditemukan Komisi III, justru polisi sipil ini ditengarai mengamankan batu bara yang diduga tanpa izin.

Sebab mereka disuruh berjaga di pelabuhan, sementara pemilik batu bara justru kabur duluan saat dirazia Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Menurut Tanto, jika perusahaan punya izin, tidak mungkin mereka kabur saat dirazia polisi. Apalagi kegiatan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Jelemuk juga distop sejak didatangi aparat. Hal itu mengindikasikan jika pemilik batu bara tak mengantongi izin.

“Kami tanya dimana orang perusahaan, mereka (anggota Pol PP) bilang semenjak ada razia dari Mabes Polri kemarin, mereka (perusaan) semua hilang. Hanya tertinggal batu bara,” ungkap Tanto dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Kubar, Ridwai tersebut.

Politisi partai Hanura itu tak menuduh Satpol PP membekingi barang illegal, tetapi ada indikasi Satpol PP diperalat pihak perusahaan untuk menjaga bisnis gelap emas hitam tersebut.

“Yang kita sayangkan, kalau pas razia lalu ada penangkapan karena batu baranya ilegal, maka dianggap terjadi pembiaran,” katanya.

Baca Juga:

Tumpukan Batu Bara Diduga Ilegal, DPRD Panggil Pemerintah

Marak Tambang Ilegal, Ini Kata Kapolres Kutai Barat

Wakil rakyat dari daerah pemilihan tiga itu mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan, pelabuhan eks PT KEM itu sudah resmi jadi aset Pemkab Kubar.

Tetapi belum diserahkan ke Dinas Perhubungan sebagai OPD teknis yang menangani izin operasional pelabuhan.

Saat ini terminal dan pelabuhan Jelemuk disewakan oleh PT Selabara untuk bongkar muat batu bara, dengan biaya Rp 24 juta per tahun.

Hanya saja DPRD dan pemerintah belum memastikan ada atau tidaknya izin tambang untuk PT Selabara. Kuat dugaan justru perusahaan tersebut ditunggangi penguasaha tambang koridor.

BACA JUGA:

Polda Kaltim Turun Tangan Atasi Tambang Ilegal di Kubar

Seharusnya lanjut Tanto, Pelabuhan Jelemuk tidak boleh digunakan untuk jetty batu bara. Sebab sesuai izin terminal khusus (Telsus) yang dipegang pemerintah, pelabuhan tersebut hanya dipakai untuk tambang emas dan minyak atau bongkar muat BBM.

“Kita mempertanyakan kenapa menyewakan pelabuhan tersebut untuk PT Selabara yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Kalau kita lihat walaupun izinnya mati, tetapi peruntukannya tidak sesuai dengan PT Selabara,” terang Tanto Gamas.

“Kemudian kita dapat informasi bahwa selain PT Selabara, juga ditunggangi perusahaan illegal yang kita kenal tambang koridor,” sambungnya.

DPRD kata Tanto tidak mau mencari kesalahan pemerintah, tetapi dia ingin agar asset-aset pemerintah digunakan sesuai peruntukan dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kalau memang ada batu bara illegal, jangan sampai pakai Pelabuhan pemerintah. DPR ini juga bagian dari pemerintah, jadi kalau tidak ditertibkan artinya kita juga ikut melakukan pembiaran sesuatu yang illegal,” tukas dia.

BACA JUGA:

Teriaki Tambang Ilegal, Warga Kubar Surati Presiden dan Kapolri

Sayangnya dalam rapat kerja tersebut tidak dihadiri perwakilan Satpol PP maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat.

Sehingga anggota dewan tak bisa mengklarifikasikan semua temuan mereka di lapangan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Nopandel yang diminta penjelasan tidak bisa berbicara banyak. Lantaran pelabuhan Jelemuk belum diserahkan ke Dinas Perhubungan dan hanya tercatat sebagai asset pemerintah kabupaten Kutai Barat.

“Memang pelabuhan itu tidak masuk dalam objek tanah kita karena tidak termasuk aset yang dilimpahkan ke dinas perhubungan, sehingga kami tidak bisa berbicara lebih jauh mengenai hal itu,” kata Nopandel.

Ketua DPRD Kubar, Ridwai yang memimpin rapat memutuskan pembahasan mengenai penggunaan pelabuhan oleh perusahaan tambang ditunda.

“Karena pejabat yang berwenang di bidang aset (BKAD) tidak ada maka rapat mengenai Pelabuhan Jelemuk kita tunda, nanti kita agendakan lain waktu saja,” tutup Ridwai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....