Nelayan Minta Pemerintah Tinjau Aturan Penggunaan BBM Subsidi

  • 19 Jan 2025 19:13 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo - Para nelayan di Provinsi Gorontalo mengharapkan agar pemerintah meninjau kembali aturan yang melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kapal besar yang digunakan untuk menangkap ikan di wilayah perairan laut. Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kapal nelayan dengan ukuran 30 GT ke bawah, sementara kapal yang lebih besar harus menggunakan BBM non-subsidi. Bagi nelayan, aturan ini dinilai kurang menguntungkan dan tidak memberikan rasa keadilan.

Ketua Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo, Sarlis Mantu, menyatakan bahwa perubahan kebijakan ini menambah beban bagi para nelayan yang menggunakan kapal ukuran lebih dari 32 GT.

"Masalah BBM, kapal 32 GT yang kemarin memperoleh subsidi, sekarang sudah nonsubsidi. Bagi kami ini tidak adil, karena kapal tol laut saja mendapatkan subsidi. Kalau dikatakan ini bantuan, kapal nelayan juga mendapatkan bantuan dari Kementerian Kelautan. Kami berharap ini ditinjau kembali," ujar Sarlis.

Ia menambahkan bahwa harga jual ikan di pelelangan tetap sama, baik untuk kapal yang menggunakan BBM subsidi maupun nonsubsidi, sementara pengeluaran nelayan semakin besar karena harus menggunakan BBM nonsubsidi.

Selain itu, para nelayan di Gorontalo juga menginginkan agar izin batas penangkapan ikan untuk kapal kecil dikembalikan ke daerah. Sarlis menjelaskan bahwa pembatasan wilayah penangkapan ikan sangat membatasi potensi hasil tangkapan nelayan, sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan hasil dalam jumlah besar.

"Wilayah tangkap kami ini hanya kecil. Kami juga hanya nelayan tradisional yang membutuhkan perhatian dari pemerintah," tandasnya. Para nelayan berharap agar pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka dan memberikan solusi yang lebih adil serta mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....