Pemilik Hak Ulayat Buka Palang, Tuntut Hak Terpenuhi
- 15 Jan 2025 19:39 WIB
- Fak Fak
KBRN,Fakfak: Pemilik hak ulayat Marga Komber yang sebelumnya memblokade pipa air besar yang merupakan sumber air bersih di Fakfak akhirnya membuka palang tersebut setelah pertemuan mediasi dengan Pemerintah Distrik Fakfak Tengah, Rabu siang (15/1/2025).
Pertemuan berlangsung di Kantor Distrik Fakfak Tengah dan dipimpin oleh Kepala Distrik, Soleman Temongmere. Hadir pula Lurah Danaweria, Bhabinkamtibmas Polsek Fakfak, Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak, serta perwakilan pemilik hak ulayat.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik hak ulayat mengajukan enam poin tuntutan antara lain, menghitung ulang sejak awal beroperasinya pipa air, menegaskan tanah adat tidak akan dilepas, meminta sistem bagi hasil dengan 30% keuntungan untuk pemilik ulayat, perusahaan (PDAM) harus mempekerjakan warga yang diusulkan pemilik ulayat, jika tuntutan diabaikan maka pipa air akan ditutup kembali, serta penutupan pipa juga akan dilakukan jika pemerintah tidak memberikan perhatian di masa mendatang.
Menurut perwakilan pemilik hak ulayat, Hermanus Komber Tonggo, tuntutan ini dilandasi kekecewaan karena mereka merasa tidak mendapatkan perhatian atau hak sejak pipa air mulai beroperasi.
“Kami datang untuk membicarakan hak-hak kami yang selama ini terabaikan, sebagai bahan tuntutan kami,” tegas Hermanus.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik hak ulayat juga menyerahkan daftar nama-nama warga yang diusulkan untuk bekerja di Perumda Tirta Pala Fakfak, yaitu Elisa Taribuka, Eslon Horik, Ronald Kramandodo, Fernando Matulesi, Supri Komber, dan Jack Jemmy Roby Temongmere.
Kepala Distrik Fakfak Tengah, Soleman Temongmere, menyatakan hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Bupati Fakfak untuk tindak lanjut.
“Pak Bupati saat ini berada di luar daerah. Setelah beliau tiba di Fakfak, pertemuan akan dilakukan untuk membahas tuntutan ini,” ujarnya.
Setelah menerima penjelasan dan masukan dari mediasi, pemilik hak ulayat sepakat membuka blokade pipa air besar sebagai bentuk itikad baik sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....