KPU Kolaka, Gelar Pleno Penetapan Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih
- 10 Jan 2025 00:58 WIB
- Kendari
KBRN, Kolaka : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan pasangan nomor urut satu H.Amri S.STP.M.Si dan H. Husmaluddin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode Tahun 2024 - 2029.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tersebut, pada rapat pleno Terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kolaka terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Kolaka pemilihan tahun 2024, yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kolaka, kamis malam (9/1/2025).
Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman saat membacakan berita acara mengungkapkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2024 menetapkan, Rincian perolehan suara sah dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK) tanggal 5 Desember 2024," ungkap Abdul Rahman.
Ia juga mengungkapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 165 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2024, Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut satu H. Amri, dan H. Husmaluddin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 82.204 suara atau 59,85 persen dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....