BPN Batam Sosialisasikan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
- 29 Des 2024 18:54 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Badan Pertanahan Nasional kota Batam gencar mensosialisasikan penerbitan sertifikat tanah elektronik. Penerapan layanan ini sesuai dengan arahan Presiden pada 1 Februari 2024 sesuai dengan revolusi industri 4.0 untuk penerbitan sertifikat elektronik secara masiv. Sejak Maret 2024 seluruh satker di Kepulauan Riau sudah launching layanan sertifikat elektronik.
Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang BPN Batam, Satria Sukananda menjelaskan perbedaan sertifikat elektronik dan sertifikat analog.
”Perbedaan yang mendasar adalah kalau sertifikat analog yang dulu warnanya hijau, data yang kita lihat adalah data yang ada di sertifikat jadi tanda tangannya basah sedangkan sertifikat elektronik data yang kita lihat adalah data elektroniknya. Jadi kalau data sertifikat lama hilang itu sulit dan harus diganti dengan sertifikat pengganti. Jika sertifikat elektronik hilang, data elektroniknya masih ada secara elaktronik.
Sertifikat elektronik dapat langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku setelah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Kepala BPN Batam. Penerbitan sertifikat elektronik juga merupakan usaha mengamankan data. Sertifikat lama atau sertifikat hijau masih berlaku dan sah sepanjang tidak melakukan perbuatan hukum seperti jual beli. Apabila masyarakat melakukan perbuatan hukum maka harus mengkoversi sertifikat lama ke sertifikat elektronik. Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat lama ke sertifikat elektronik maka akan dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000,00 sebagai biaya alih media.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....