Judol Salah Satu Faktor Tingginya Perceraian di Jombang
- 23 Des 2024 18:00 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Pengadilan Agama Jombang melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kasus perceraian, dengan judi online menjadi salah satu faktor penyebab utama. Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang, mengatakan, selain masalah ekonomi keluarga yang menjadi penyebab utama perceraian, dampak negatif dari praktik judi online semakin terlihat jelas.
Aktivitas judi daring ini merugikan kondisi keuangan keluarga, menambah ketegangan di dalam hubungan, dan akhirnya memperburuk kualitas pernikahan.
Berdasarkan data, hingga September 2024, tercatat sebanyak 57 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online. “Masalah ekonomi keluarga masih menjadi faktor utama penyebab perceraian, dan judi online menjadi salah satu dampak yang memengaruhi stabilitas finansial rumah tangga,” ujar Ulil Uswah pada Senin (23/12/2024).
Peningkatan kasus perceraian, terutama cerai gugat, juga mencerminkan adanya ketegangan sosial yang semakin dirasakan oleh masyarakat. Pengadilan Agama Jombang mencatatkan 2.427 kasus cerai gugat dan 652 kasus cerai talak pada 2024.
Selain faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselisihan yang terus menerus juga berperan dalam tingginya angka perceraian. Pengadilan Agama Jombang berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi permasalahan rumah tangga, sehingga angka perceraian, terutama yang disebabkan oleh judi online, dapat ditekan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....