WNA China Tanpa Dokumen Sah, Diamankan

  • 23 Nov 2024 10:18 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Warga Negara China yang sebelumnya telah diamankan di perairan Pulau Cempedak, Desa Air Gelibu Kabupaten Bintan, Kepri diduga tidak memiliki dokumen resmi saat memasuki Indonesia. Sehingga WNA Bernama Zhen Qingceng saat ini diamankan di Imigrasi Tanjungpinang.

Dijelaskan pihak imigrasi, WNA China tersebut pertama kali diamankan oleh karyawan di resort Pulau Cempedak.

"Benar kita sudah mengamankan seorang laki-laki warga negara Tiongkok. Awalnya kita dapat informasi dari warga," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan, Jumat (22/11/2024).

Saat ini pemeriksaan terhadap WNA Asing tersebut masih terus dilakukan. Proses pemeriksaan ini menurutnya sempat terkendala bahasa, sehingga pihak Imigrasi harus mencari translator.

"Jadi ini baru dapat translatornya. Sekarang sedang kita mulai pemeriksaannya," tambahnya.

Pihak Imigrasi Tanjungpinang juga telah melaporkan kasus ini ke kedutaan dan menunggu informasi lanjutan. WNA China tersebut mengaku persediaan bahan bakar minyak berkurang atau menipis saat menggunakan speedboat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....