Tarif Pembuatan Paspor Naik, Simak Rinciannya Di Sini!

  • 31 Okt 2024 19:16 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor: Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tarif pembuatan paspor. Aturan ini berfokus pada perubahan harga serta masa berlaku beberapa jenis paspor yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perubahan tarif ini akan mulai berlaku pada 18 Desember 2024, 60 hari setelah resmi diterbitkan. Dalam aturan ini, terdapat kenaikan tarif untuk pembuatan paspor, serta perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor.

Berikut adalah rincian biaya layanan pembuatan paspor yang akan berlaku mulai Desember 2024:

Paspor biasa non-elektronik:

Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000

Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000


Paspor biasa elektronik:

Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000

Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000


Surat perjalanan laksana paspor (SPLP):

Untuk WNI: Rp100.000

Untuk orang asing: Rp150.000

Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan paspor, serta meningkatkan pelayanan publik di bidang imigrasi. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan memahami perubahan tarif ini agar dapat melakukan permohonan paspor dengan lancar setelah tanggal yang ditentukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....