Kualitas Pendidikan di Indonesia Berada di 15 Terbawah

  • 31 Okt 2024 16:01 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Kebijakan pemerintah menggalakan program Merdeka Belajar didasarkan pada hasil survey lembaga internasional yang dikenal dengan Programme for International Student Assessment (PISA). Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) kabupaten Maluku Tenggara, Bustam K. Rengivur, pada sambutannya dalam kegiatan lokakarya 7 panen hasil belajar program pendidikan guru penggerak angkatan 10 kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu (30/10/2024).

Rengivur menjelaskan, dari survey yang dilakukan oleh PISA di 81 negara di dunia, terkait perkembangan literasi dan numerasi pada negara-negara tersebut, Indonesia berada di urutan 15 terbawah. Ditandaskan, sejak tahun 2018 hingga 2022, bangsa ini belum beranjak dari posisi tersebut, yang menunjukkan bahwa Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang ada di sekolah-sekolah belum memenuhi standar yang diharapkan.

“PISA melaksanakan survey dan menempatkan Indonesia dari 81 negara yang disurvey, berada pada 15 terbawah. Survey ini menitik beratkan pada hasil membaca atau yang kita kenal dengan literasi dan kemampuan matematika atau numerasi. Hasil 2018 sampai dengan 2022, kita belum bergerak atau bergeser dari peringkat tersebut. Ini menunjukan bahwa secara umum, kalau di tataran sekolah namanya RKJM kita belum diraih sesuai dengan apa yang kita canangkan”, kata Rengivur.

Kacab Dikmensus Malra juga mengatakan, sesuai hasil assesmen tiap tahun, provinsi Maluku juga masih berada di urutan di bawah 30, yang berarti menunjukan standar kualitas pendidikan di daerah ini masih sangat membutuhkan peningkatan. Untuk itu, semua pihak dituntut untuk menangani persolan ini, terutama para guru yang berhadapan langsung dengan peserta didik.

Ditandaskan, berdasarkan hasil survey itu pula, maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan untuk menggalakan program Merdeka Belajar pada tahun 2020, sebagaimana dimuat dalam surat edaran nomor 1 tahun 2020. Dalam edaran tersebut, terdapat 4 point penting diantaranya penghapusan ujian nasional, namun inti dari program merdeka belajar yakni bertujuan memperbaiki pembelajaran bagi peserta didik di Indonesia.

Rengivur menambahkan, banyak sudah teori yang didapatkan oleh para kepala sekolah, pengawas maupun para guru terkait kebijakan ini, namun yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama peserta didik, yakni realisasi atau aksi nyata yang diterapkan di setiap wadah pendidikan. Lebih jauh dijelaskan, kebijakan merdeka belajar yang diprogramkan pemerintah, terdapat 26 episode yang dicanangkan, diantaranya yaitu Pendidikan Guru Penggerak, begitu juga dengan sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan yang dimaksudkan menjawab persoalan yang dihadapi.

Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, para guru penggerak diharapkan berperan lebih baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana diharapkan semua pihak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....