Enam Macam Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam

  • 28 Okt 2024 08:53 WIB
  •  Palembang

KBRN Palembang: Ghibah artinya membicarakan ‘aib orang lain sedangkan ia tidak ada di saat pembicaraan berlangsung dan aib yang dibicarakan ini yang ia tidak suka, diketahui oleh orang lain. Ustadz Syaiful Anwar dalam perbincangan bersama RRI Palembang pada program acara Mutiara Pagi, Senin (28/10/2024) mengatakan, ghibah dilarang dalam ajaran agama Islam, namun, dengan tujuan tertentu dengan niat yang baik, ada beberapa ghibah yang diperbolehkan, yaitu:

1. Mengadukan penganiayaan, misalnya dipukul, dibakar, menceritakan kejelekan orang yang memukul dan membakar tersebut untuk bisa diadukan ke polisi, ini diperbolehkan.

2. Mengharapkan bntuan atau meminta tolong dari siapa yg disampaikan kepadanya keburukan itu agar keburukan itu tersingkirkan, contoh dia ganggu aku terus, hal semacam ini boleh diecritakan untuk mendapatkan solusi agar terlepas dari kelakuan atau tindakannya.

3. Menyebutkan keburukan dalam rangka meminta fatwa keagaaman, misal bertanya kepada ustad sambil menceritakan keburukan anak yang tidak mau sholat, suami yang hanya duduk - duduk saja, berjudi dan sebagainya, lalu menanyakan bagaimana solusinya, ini diperbolehkan.

4. Membicarakan orang dengan tujuan agar orang tidak terkecoh olehnya, misal: kamu jangan nikah sama dia, dia pezinah, hal ini mengingatkan saudara muslim terhadap suatu kejelekan.

5. Membicarakan keburukan orang lain terang-terangan, misal kita bicara kejelekan Belanda dalam pelajaran sejarah, ini diperbolehkan.

6. Mengidentifikasi atau memberi gelar terhadap seseorang, misal dia pendusta, dia penipu, dia suka berhutang, agar orang bisa mengenal dan orang juga tidak dirugikan.

Ustadz Syaiful menekankan, tidak semua membicarakan keburukan itu salah. Di dalam islam ada enam macam ghibah yang diperbolehkan, dan keenam ini jika dilakukan tidaklah berdosa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....