Gubernur PBD Tegaskan DPRD Sorong Selatan Sebagai Representasi Rakyat

  • 24 Okt 2024 07:07 WIB
  •  Sorong

KBRN, Teminabuan: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Papua Barat Daya, masa jabatan 2024-2029 telah sah dilantik, melalui pengucapan sumpah janji pada, Selasa (22/10/2024) di hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan.

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa'ad dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), George Yarangga mengungkapkan, dalam pasal 155 ayat 4 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juncto pasal 27 ayat 1, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun terhitung setelah pengucapan sumpah janji dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.

"Serta pasal 28 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang menegaskan bahwa keanggotaan DPRD kabupaten dan kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah". kata George Yarangga

Ia melanjutkan, masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun kedepan, merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap perwakilan rakyat. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran serta fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

"Dengan dilantiknya anggota DPRD untuk lima tahun kedepan, merupakan suatu kepercayaan kepada saudara-saudari sekalian. DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelengaraan pemerintahan daerah". ujarnya

Oleh karena itu, DPRD sebagai mitra pemerintah daerah yang memiliki tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak serta tugas, wewenang dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Anggota DPRD Sorong Selatan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, perbedaan, pertentangan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu yang lalu hendaklah lebur dalam satu cita-cita yaitu sesegera mungkin mewujudkan kebersamaan di Sorong Selatan. Masih banyak program yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dimana berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini tergantung pada saudara-saudara sekalian juga". katanya

George mengatakan, pelantikan tersebut merupakan awal 20 anggota DPRD melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Sehubungan dengan itu diharapkan DPRD bisa membangun kerjasama dengan kepala daerah serta stakeholder lainnya guna mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.

"Saya menghimbau kepada pemerintah daerah Sorong Selatan dan segenap komponen masyarakat hendaknya dapat mendukung sepenuhnya anggota DPRD yang baru dilantik dalam menjalankan tugasnya sesuai visi misi dan janji yang disampaikan pada saat kampanye". ucapnya

20 anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan yang dilantik diantaranya:

1. Kadir Anggiluli dari partai PDIP (ketua sementara)

2. Ali Juhuri dari partai NasDem (wakil ketua sementara)

3. Yusak Flassy dari partai PKB

4. Efraim Wugaje dari partai PKB

5. Medy Efendiy dari partai Demokrat

6. Yoel Tabakore dari partai Demokrat

7. Marthinus Maga dari partai PDIP

8. Apner Kao dari partai PDIP

9. Levinus Jarfi dari partai PDIP

10. Matius Howay dari partai Golkar

11. Antonius Dahar dari partai Golkar

12. Amos Keliele dari partai Golkar

13. Agustinus Maikel Way dari partai NasDem

14. Yafet Homer dari partai NasDem

15. Agusthinus Kaliele dari partai NasDem

16. Syahrul dari partai PKS

17. Naomi Howay dari partai PKS

18. Abdul Manaf Jare dari partai PKS

19. Abdul Rahkman Wahid dar partai Hanura

20. Jimmy Chubby Kewetare dar partai PAN

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....