Pergantian Kepala Kampung Persatuan Terpilih Perlu Koordinasi Dengan DPMK

  • 13 Mar 2025 17:22 WIB
  •  Bovendigoel

KBRN,Boven Digoel: Keputusan Rony Omba maju sebagai calon kepala daerah nomor urut tiga berpasangan dengan Marlinus pada pemungutan suara ulang, setelah Petrus Ricolaus Omba di diskualifikasi oleh keputusan MK, maka sudah pasti Rony Omba sebagai kepala kampung terpilih harus mengundurkan diri sebagai kepala kampung Persatuan.

Kepala Distrik Mandobo Agustina Mote saat di minta tanggapan oleh RRI mengatakan, terkait pencalonan Rony Omba sebagai calon bupati Boven Digoel tentu sesuai aturan ia harus mengundurkan diri.

“Sehingga bagi Kepala Kampung misalnya untuk saat ini seperti Kepala Kampung Persatuan yang maju sebagai calon bupati Boven Digoel, maka harus menyerahkan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala kampung terpilih pada kami ,”ungkap Mote, Kamis [13/3/2025].

Kadistrik Mandobo, menjelaskan untuk pergantian kepala kampung persatuan sangat mudah karena yang bersangkutan belum di lantik sehingga sangat memudahkan mereka distrik untuk melakukan persiapan mencari pengganti kepala kampung persatuan yang baru.

Sejauh ini Pemerintah Distrik Mandobo dalam menyikapi keputusan pengunduran diri Rony Omba sebagai kepala kampung Persatuan terpilih, masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Boven Digoel, Bagian Hukum, maupun Bagian Tata Pemerintahan guna mencari solusi terbaik. Apakah kembali melakukan pemilihan ulang kepala kampung yang baru atau bersepakat untuk memutuskan pemenang nomor urut dua untuk diangkat sebagai kepala kampung Persatuan yang baru.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala kampung yang baru di kampung Persatuan,kami belum bisa putuskan karena kami masih berkoordinasi dengan DPMK, bagian Tata Pemerintahan, serta bagian Hukum untuk mencari solusi terbaik mengenai kekosongan jabatan kepala kampung persatuan saat ini,”Jelas Mote.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....