KBRN, Jakarta: Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp terkait informasi tarif parkir terbaru. Info tarif terbaru tersebut diduga diadakan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dalam pesan tersebut, disebutkan beberapa lokasi yang mematok tarif parkir hingga mencapai Rp60 ribu per jam. Namun, nyatanya informasi tersebut hoaks.
Faktanya, dilansir dari Kominfo.go.id, informasi mengenai tarif parkir di DKI Jakarta mencapai Rp60 ribu per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi.
Mereka menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan usulan pada 2021 lalu. Akan tetapi usulan tersebut telah dibatalkan.
Sementara untuk saat ini, tarif parkir yang berlaku di DKI Jakarta masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta. Yakni Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Referensi:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/49496/disinformasi-tarif-parkir-terbaru-di-jakarta-capai-rp60-ribu-per-jam/0/laporan_isu_hoaks