Hoaks: Pengadilan Internasional Menetapkan Penangkapan Jokowi

  • 12 Jun 2025 07:48 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa Pengadilan Internasional atau ICJ telah menetapkan penangkapan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Narasi tersebut menyebutkan Jokowi ditangkap terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Namun, klaim tersebut tidak benar. Mengutip laman komdigi.go.id, nama Jokowi tidak terdaftar di daftar kasus atau putusan pengadilan internasional maupun Mahkamah Pidana Internasional. Pengadilan Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan terhadap individu tertentu.

Pengadilan Internasional umumnya berfungsi menyelesaikan sengketa antar negara dan memberikan pendapat hukum kepada PBB. Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengadili pelaku kejahatan berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Klaim penangkapan Jokowi oleh ICJ ini menimbulkan kekeliruan yang perlu diluruskan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai dan menyebarkan berita yang beredar di media sosial.

Penting untuk meningkatkan kesadaran akan literasi media dan cek fakta agar tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu. Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga keakuratan informasi dan menghindari penyebaran berita yang menyesatkan.

Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-pengadilan-internasional-menetapkan-penangkapan-jokowi

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....