Hoaks: Tanah/Rumah Belum Bersertifikat Elektronik Menjadi Milik Negara
- 10 Feb 2025 07:01 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Media sosial dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Konsekuensi dari tidak mengikuti aturan ini adalah tanah tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.
Mengutip dari komdigi.gi.id setelah dilakukan cek fakta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram resminya @kementerian.atrbpn, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat terkait isu sertifikat tanah elektronik.
Pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik.
Masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat dapat mencari informasi yang benar melalui kanal-kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....