Hutan Lindung dapat Dikelola Masyarakat

  • 30 Mar 2024 16:25 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Pemerintah memberikan kebijakan bagi masyarakat untuk mengelola hutan lindung untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian, pengelolaan hutan oleh masyarakat harus tetap sesuai aturan yang berlaku.

Kepala UPT KPH Nunukan, Roy Loenard Agus mengungkapkan, hutan lindung dapat ditanami pohon bernilai konsumsi, seperti durian, rambutan, pisang atau kopi serta sayuran. Jenis tanaman ini dinilai tidak mengganggu pertumbuhan pohon yang ada di dalam hutan lindung.

”Misalnya tanam serai atau sayuran lainnya diantara pohon-pohon itu bisa, artinya tidak mengganggu kelestarian hutan,” katanya, Sabtu (30/3/2024).

Pengelolaan hutan ini dapat dimanfaatkan selama 35 tahun, selanjutnya dikembalikan ke negara tanpa ada ganti rugi. Kebijakan pengelolaan hutan ini diberikan kepada masyarakat mengingat luasan lahan hutan di indonesia dinilai menjadi peluang untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

”Jadi, kalau ada masyarakat yang mau mengelola, silakan ajukan izinnya dan itu boleh sesuai dengan instruksi Pak Presiden sebagai pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Bagi maysarakat yang ingin mengelola hutan lindung, diimbau untuk mengajukan ijin pengelolaan perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pengelolaan perhutanan sosial ini, berlaku baik hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan maupun hutan adat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....