YLKI Dukung Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi
- 29 Agt 2026 11:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- YLKI mendukung penindakan tegas terhadap pelaku usaha beras fortifikasi yang terbukti melanggar ketentuan
- YLKI menilai pembinaan dapat diberikan kepada produsen kecil, tetapi pelanggaran berulang perlu dikenai sanksi tegas
- Pengawasan Bapanas menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk dari 178 sampel di 11 provinsi
- Pelanggaran berkaitan dengan kandungan gizi, mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada label
- Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen
RRI.CO.ID, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung penindakan tegas terhadap pelaku usaha beras fortifikasi yang terbukti melanggar ketentuan.
Dukungan tersebut disampaikan setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi. Pengawasan dilakukan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu mengambil tindakan untuk melindungi konsumen. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran justru dapat menurunkan kepercayaan publik.
"Kalau seandainya pemerintah tidak melakukan apa-apa, justru itu akan menjadi pertanyaan kepada publik. Jadi memang harus ada tindakan," ujar Niti di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.
Menurut Niti, penindakan dapat mempertimbangkan kapasitas dan kondisi masing-masing pelaku usaha. Produsen kecil dapat terlebih dahulu diberikan pembinaan dan edukasi.
Namun, sanksi tegas perlu diterapkan jika pelanggaran tetap dilakukan setelah pembinaan. Menurutnya, sanksi bahkan dapat berlanjut ke proses pidana untuk pelanggaran tertentu.
"Kalau sudah dilakukan pembinaan dan edukasi, tapi masih melakukan itu, nah itu perlu dilakukan sanksi tegas, mungkin sampai ke pidana juga," katanya.
Sementara itu, Niti menilai produsen besar memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pelanggaran oleh produsen besar dinilai tidak dapat dibiarkan.
"Tentu sudah bisa kalau produsen besar. Kompetensinya sudah bisa, punya resources, punya alat, punya tim legal," ujarnya.
Menurut Niti, tindakan tegas pemerintah juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan produk pangan. Pemerintah dinilai perlu memastikan informasi pada kemasan sesuai dengan produk yang diterima konsumen.
Bagi konsumen, beras fortifikasi berkaitan dengan hak memperoleh pangan yang aman. Konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk.
Hak tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam konteks beras fortifikasi, informasi terkait kandungan gizi, mutu, keamanan, izin edar, dan label harus sesuai ketentuan.
Berdasarkan rilis Bapanas, beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan SNI 9372:2025. Standar tersebut mengatur kandungan vitamin dan mineral serta komposisi beras fortifikasi.
Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, vitamin B1 minimal 0,25 miligram. Asam folat ditetapkan 0,25 hingga 0,38 miligram, sedangkan vitamin B12 sebesar 1 hingga 1,5 mikrogram.
Kandungan zat besi ditetapkan sebesar 3,50 hingga 5,25 miligram per 100 gram. Sementara kandungan seng ditetapkan sebesar 3 hingga 4,5 miligram.
Produk juga dibuat melalui pencampuran beras sosoh dengan kernel beras fortifikan. Jumlah kernel beras fortifikan sekurang-kurangnya satu persen.
Standar tersebut juga mengatur batas kandungan vitamin dan mineral dalam produk. Kandungannya sekurang-kurangnya 80 persen dari nilai yang tercantum pada label.
Sementara itu, kandungan zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen nilai pada label. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan klaim produk sesuai dengan kandungan sebenarnya.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran. Menurutnya, penindakan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat.
"Dan tidak ada kompromi, itu perintah Bapak Presiden. Ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak," ucap Amran yang juga Menteri Pertanian.
Berdasarkan hasil pengawasan, pemerintah masih menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi. Temuan tersebut mencakup kandungan gizi dan harga jual yang dinilai tidak sebanding dengan klaim produk.
Bapanas bersama Satuan Tugas Pangan kemudian memproses temuan tersebut sesuai ketentuan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, dan pelabelan.
Penindakan tidak hanya berupa teguran administratif terhadap pelaku usaha. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, tersedia sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Pemerintah juga dapat menjatuhkan denda administratif, daya paksa polisional, dan pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Daya paksa polisional dapat dilakukan melalui penarikan produk dari peredaran. Untuk pelanggaran tertentu, proses hukum juga dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
Dengan dukungan YLKI, pemerintah didorong memastikan pengawasan beras fortifikasi berjalan konsisten. Langkah tersebut penting agar konsumen memperoleh produk yang aman, bermutu, dan sesuai informasi pada kemasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....