​Kemenperin Tertibkan Perdagangan Sepatu Bekas Impor Ilegal

Petugas menggagalkan penyelundupan ratusan koli sepatu bekas impor (Foto: Antara/Bea Cukai).

KBRN, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menertibkan perdagangan sepatu bekas impor ilegal. Demikian disampaikan Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Ignatius Warsito, melalui keterangannya pada Jumat (31/3/2023). 

Menurut Warsito, hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang-barang bekas ke Indonesia. "Kami akan memperlakukan hal yang sama untuk sepatu bekas," katanya.

Warsito menyatakan penertiban penjualan sepatu bekas impor ilegal itu akan menguntungkan industri dan UMKM lokal. "Pasar sepatu dalam negeri harus tumbuh kuat," ucapnya. 

Apalagi, Indonesia menempati urutan keempat di dunia untuk industri produk alas kaki. "Di dalam negeri kita punya pasar yang tidak bisa diintervensi sepatu bekas," ujar Warsito.

Menurut dia, pelaku UMKM juga sudah banyak memproduksi sepatu yang berkualitas. "Untuk itu, kami akan terus mendukung  intensifikasi pemanfaatan produk lokal untuk menekan peredaran sepatu bekas impor," kata Warsito.