KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta pemerintah memperkuat pengawasan atas impor pakaian bekas. Sebab, menurutnya, pakaian bekas sesungguhnya dianggap sampah di negara asal.
Ia meminta penguatan pengawasan karena tidak ingin Indonesia dianggap sebagai negara penampungan sampah. "Kita dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," katanya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai impor pakaian bekas. Larangan tersebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Aria menyambut baik aturan tersebut. Ia menilai, aturan itu merupakan langkah pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Sebab, menurutnya, industri tekstil di Indonesia sebenarnya dapat mencukupi kebutuhan pakaian dengan harga yang murah. "Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau, intinya kita tidak kekurangan sandang," ujarnya.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pihak terkait melakukan pengawasan atas masuknya pakaian bekas impor. Aria menekankan, pengetatan pengawasan harus dilakukan pemerintah dengan terkoordinasi.
"Tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga Bea Cukai-nya, kepolisian-nya, dinas-dinas kabupaten/kota. Harus secara masif ya," ucapnya.