Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Bangun Rumah dengan Pendanaan Kreatif

Penandatangan Mou Pembentukan Ekosistem Pembiayaan Perumahan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR (Foto: Kemenkeu)

KBRN, Jakarta: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membentuk Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan. Pembentukannya ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU). 

Yakni antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna. Serta Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo.

“Saya berharap nanti Sekretariat Ekosistem ini bisa memberikan masukan yang independe, walaupun policy-nya bisa berbeda. Pada dasarnya kita ingin memenuhi harapan masyarakat, karena memiliki rumah adalah hak yang harus bisa disediakan pemerintah,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam acara penandatanganan, Rabu (25/1/2023).

Menurut Rionald, Kementerian Keuangan selama ini telah memberikan dukungan bagi upaya penyediaan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dukungan tersebut diantaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga insentif pajak berupa pembebasan PPN dan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.

“Sejak tahun 2010, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp79,77 triliun untuk membangun 1.169,579 unit rumah MBR. Dana APBN juga dialokasikan melalui Kementerian PUPR,” ucap Rionald.

Selama 2018-2022 anggaran yang telah terealisasi oleh PUPR sebesa Rp36,22 triliun untuk membangun 1.139.654 unit rumah. Pembangunannya dalam bentuk rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan sarana prasarana umum.

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, Ekosistem Pembiayaan Perumahan diharapkan bisa mengatasi berbagai kendala penyediaan perumahan. Menurut Herry, saat ini setidaknya ada tiga permasalahan utama dalam penyediaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.

“Yang pertama backlog kebutuhan perumahan sebesar 12,71 juta unit rumah berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021. Kedua, berkaitan dengan kualitas backlog yaitu rumah tidak layak huni ada 23 juta, dan ketiga, backlog hunian ada sekitar 6,7 juta,” ujar Herry.

Pembentukan Ekosistem Pembiayaan Perumahan, menjadi langkah awal upaya bersama dalam pemenuhian hunian melalui upaya pendanaan kreatif (creative financing). Selain Kemenkeu dan Kementerian PUPR, pihak lainnya yang terlibat dak ekosistem tersebut antara lain Perum Perumnas, Bank BNI dan BP Tapera.