Pedagang Tidak Setuju Pengecer Gas Melon Dihapus
- 04 Feb 2025 11:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN,Jakarta: Pemerintah per 1 Februari 2025 memberlakukan pengecer tidak dibolehkan untuk menjual gas elpiji 3 kilogram kepada konsumen, dan hanya pangkalan atau agen yang menyediakan gas tersebut. Tentunya kebijakan ini langsung menimbulkan reaksi beragam dari ibu rumah tangga termasuk para pedagang.
Seperti yang diutarakan oleh Ibu Warsih pedagang nasi ayam di kawasan Cikini, Jakarta. Ia tidak setuju apabila para pengecer tidak diperbolehkan untuk menjual gas melon berukuran 3 kilogram.
"Saya keberatan banget kalau gas melon tidak dijual di pengecer atau warung - warung yang berada di gang kecil, dan harus beli di agen, "katanya ketika ditemui RRI pada Selasa (4/2/2025).
Hal senada juga dikatakan Slamet pedagang nasi goreng. Ia tidak setuju dengan aturan itu, apalagi bagi pedagang makanan yang setiap hari memerlukan gas berukuran 3 kilogram.
"Kalau pengecer atau warung ngga boleh jualan gas melon lagi, dan harus beli di pangkalan yang jaraknya cukup jauh tentu memberatkan sekali,"ujarnya.
Slamet menuturkan, kalau untuk dagang, sudah ada yang anter gas dan harganya 22 ribu, jadi tidak harus beli ke pangkalan atau agen.
Ia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, agar tidak membuat masyarakat kecil merasa terbebani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....