KBRN, Bengkulu: Sebagai bagian instansi yang bertekad mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bengkulu hari ini melaksanakan uji publik terhadap standar pelayanan yang diberikan lembaga tersebut.
Kegiatan itu melibatkan 22 orang peserta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu (termasuk perwakilan guru), Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu (termasuk perwakilan guru dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat - PKBM), Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah, RRI Bengkulu, Universitas Bengkulu dan Ponpes Hidayattulah Bengkulu, yang diharapkan bisa memberikan penilaian terhadap layanan yang telah diberikan setelah mencanangkan diri sebagai lembaga ZI-WBK sejak tahun 2019 lalu.
Kasubag Umum BPMP Provinsi Bengkulu, Hamlan Siregar menyampaikan uji publik yang dilakukan pihaknya meliputi tiga pelayanan yang diberikan secara luas kepada masyarakat dan tidak hanya terbatas di bidang pendidikan dan kebudayaan yakni permohonan informasi dan konsultasi, layanan peminjaman sarana prasarana dan layanan pengaduan.
"Tidak banyak masyarakat mengenal terkait fungsi BPMP Provinsi Bengkulu yang secara umum melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di Provinsi Bengkulu." ujar Hamlan Siregar, Senin (5/6/2023) di Ruang Rapat Fatmawati BPMP Provinsi Bengkulu.
Kendati demikian lembaga yang menyasar 4.298 satuan pendidikan, 11 Pemda dan 11 DPRD ternyata tidak hanya memberikan pelayanan di bidang pendidikan dan kebudayaan, karena BPMP Provinsi Bengkulu juga memiliki sarana prasarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas dengan penetapan tarif sesuai aturan seperti 4 ruang kelas dengan daya tampung 240 orang, 2 aula dengan daya tampung total 400 orang, lapangan renis, lapangan voli, tenis meja, area pakir, asrama 166 kamar dengan daya tampung 332 orang, Mushalla dengan daya tampung 100 orang jelas Hamlan Siregar.
Poin penilaian standar pelayanan meliputi komponen persyaratan pelayanan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana, prasarana dan atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta evaluasi kerja.
"Masukan dari masing-masing perwakilan dinas instansi ini, kami harapkan bisa meningkatkan kinerja untuk perwujudkan pelayanan prima di BPMP Bengkulu pada masa yang akan datang." tutup Hamlan Siregar. (Lns)