Pembangunan PLT Panas Bumi di Bengkulu Terkendala Aturan TKDN
- 03 Sep 2023 17:36 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayah Provinsi Bengkulu terkendala pada aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), khususnya pada pembuatan komponen turbin penghasil listrik dari panas bumi.
Imbasnya sejumlah rencana pembangunan PLTP di daerah Kabupaten Kepahiang dan Lebong dengan potensi daya hingga sebesar 600 Mega watt tertunda.
Kepala Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan dalam aturan TKDN, Kementerian Perindustrian menyarankan untuk menggunakan produksi dalam negeri atau oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang panas bumi dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
"Permenperin Nomor 54 tahun 2012 mengatur kewajiban pemenuhan TKDN barang dan jasa untuk PLTP kapasitas 10 sampai dengan 60 MW minimum sebesar 33.24%. Itulah kenapa pembangunan PLTP belum kunjung terealisasi," kata Bayu melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/9/23).
Akibatnya, Japan International Cooperation Agency (JICA) selaku investor utama tidak melanjutkan realisasi kredit karena kewajiban TKDN tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengadaan perusahaan.
Bayu mengungkap pemanfaatan potensi panas bumi ini pun sulit dijalankan mengingat dalam membuat komponen atau proyek membutuhkan spesifikasi teknis yang kompleks di dalam negeri, sehingga memerlukan investor asing.
"Adanya aturan TKDN membuat para investor kurang tertarik untuk berinvestasi. Kebijakan TKDN yang terlalu ketat dapat memaksa penggunaan komponen yang berkualitas atau berisiko," demikian Bayu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....