KBRN, Bengkalis : Seorang pria berusia 74 tahun yang ditangkap pihak kepolisian Polres Bengkalis ternyata seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menjelaskan pria MA (74 tahun) yang merupakan warga Desa Putri Puyu Kepulauan Meranti pada Sabtu, 18 Maret 2023 pekan lalu pukul 18:00 WIB berhasil di tangkap tim opsnal res narkoba polres Bengkalis.
Operasional yang dilakukan tim menjelang masuknya bulan ramadan tersebut di awali adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka MA ini kerab melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.
"Dari informasi masyarakat ini kita menurunkan tim opsnal dan akhirnya setelah mendapatkan kebenaran laporan tersebut MA berhasil kami tangkap,"kata AKP Toni Armando, Sabtu(24/3/2023).
Setelah diperoleh informasi yang akurat Sekira pukul 19.30 WIB, tim mengetahui seseorang lelaki yang menjadi target sedang berada di Jembatan Ayieng Jalan Seliau Perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis.
"Kemudian tim mengamankan lelaki tersebut dan berupaya membuang satu bungkus diduga berisi Sabu, namun tim berhasil mengamankannya dan mengaku bernama MA dari penguasaan,"kata Toni.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam, kartu identitas berupa KTP, sepeda motor dan juga uang tunai Rp932.000, yang diduga hasil penjualan sabu.
"Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang Ia dapatkan dari A dan A kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Toni.
Dari hasil cek urine ternyata sang kakek juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.