Karantina Kepri Lepasliarkan 795.500 Bibit Benih Lobster

  • 22 Agt 2024 20:06 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Karantina Kepulauan Riau (Kepri) bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Bea Cukai wilayah Batam Dan Tanjung Balai Karimun, serta Kejaksaan Negeri Batam melepasliarkan sejumlah 795.500 bibit benih lobster (BBL) di perairan pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, Kamis (22/8/2024).

Total BBL yang dilepasliarkan yaitu sejumlah 795.500 ekor atau senilai 90 miliar rupiah.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugrogo Saksono menjelaskan BBL tersebut terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara. Lobster tersebut disimpan ke dalam 80 box yang bungkus menggunakan plastik.

"Sebanyak 10 box akan dibudidayakan di Balai Pembudidaya Air Laut milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," lanjut pung.

Ia menambahkan, pelepasliaran ini dilakukan setelah PSDKP bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL yang terjadi di perairan Kepulauan Riau. Perlu diketahui bahwa persoalan penyelundupan BBL sudah menjadi fokus KKP seiring dengan terbitnya Permen KP No. 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

Sementara itu Kepala Karantina Kepri, Herwintarti mengatakan kolaborasi ini dalam upaya pengawasan bersama produk perikanan dan pertanian dalam upaya pencegahan perdagangan ilegal serta untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK, HPHK, dan OPTK di wilayah Kepri. Selanjutnya upaya penegakan hukum terus dilakukan dalam pelestarian sumber daya alam di Kepulauan Kepri.

"Penyelundupan BBL merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019. Seluruh kegiatan lalu lintas media pembawa harus dilaporkan kepada petugas karantina, melengkapi sertifikat kesehatan, serta melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan."

Ia juga menambahkan, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa pidana denda hingga 10 miliar rupiah atau kurungan penjara paling lama 10 tahun. "Semua (ketentuan pidana) tertera pada pasal 86 hingga pasal 91, UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....