Tempat Hiburan Malam di Batam Wajib Tutup Selama Ramadhan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata. (Dok. RRI / Ist)

KBRN, Batam : Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan surat edaran kepada pelaku pariwisata tempat hiburan malam untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan 1444 hijriah. 


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata, mengatakan, penutupan tersebut mengikuti pola 3-2-3. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama salam rapat Forkopimda beberapa waktu lalu. Pola yang dimaksud mengharuskan tempat hiburan malam menutup usahanya pada tiga hari pertama, lalu dia hari dipertengahan Ramadhan dan tiga hari terakhir Ramadhan. 


"Kita sudah layangkan pemberitahuan ke masing-masing usaha tempat hiburan malam (THM). Pola ini sama seperti setahun yang lalu jadi pengusaha pasti sudah mengerti," ucal Ardiwinata kepada RRI Batam, Rabu (22/3/2023).


Ardi melanjutkan, jam buka operasional tempat hiburan malam pun diatur mulai jam 21.00 WIB hingga 01.00 Wib dini hari . Aturan ini berlaku untuk seluruh THM, mulai dari diskotek, tempat karaoke, pub, bar, massage, spa, hotel, restoran dan lainnya. 


Untuk memantau aturan ini, akan ada tim gabungan yang turun ke lokasi, jika kedapatan melanggar maka akan diberikan sanksi tegas, hingga pencabutan izin usaha. Ardi berharap pengelolah THM bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut.