45 Warga Kampung Aceh Terjaring Razia Pekat di Batam

Kapolresta Barelang di Kampung Aceh. (Dok. RRI Batam / Ist)

KBRN, Batam : Tim Gabungan Polresta Barelang, Dandim 0316 dan Satpol PP Batam lakukan operasi pekat sore si Kampung Aceh simpang Dam Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Selasa sore (21/3/2023). 

Operasi ini membuat sejumlah orang disana kocar-kacir karena didatangi oleh pihak berwenang mendadak. Terlihat adanya bekas pemakaian sabu dan loket penjualan sabu dalam keadaan tertutup. Ketika dibongkar paksa oleh petugas besera perangkat RT setempat, ditemukan plastik kecil bekas pembungkus sabu yang berserakan di lantai termasuk bong alat penghisap sabu. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, Kampung Aceh Simpang Dam termasuk daerah yang marak peredaran narkotika jenis sabu, didalamnya terdapat pula judi gelper dan praktik premanisme. 


“Seluruh barang bukti kami amankan dan kami bawa ke Polresta Barelang. TNI Polri dan Pemko Batam tidak akan membiarkan penyakit masyarakat ini menjamur,” katanya. 


Kapolresta Barelang melanjutkan, seringkali personal belum mendapatkan tempat ilegal ini dalam keadana tutup. Namun berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan adanya penukaran uang dan barang dilokasi. 


Tak dapat dinafikan bahwa sudah menjadi rahasia umum, Kampung Aceh merupakan sumber dari peredaran narkotika di Batam. Terkait hal ini, Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan BP Batam untuk merelokasi tempat tersebut sebagai langkah penanggulangan. 


Operasi ini menurunkan 210 personel gabungan dan berhasil mengamankan 47 orang warga setempat. Satu diantaranya perempuan dan sisanya laki-laki. Kemudian 43 orang diantaranya diamankan saat sedang bermain gelper dan diduga memakai narkotika. 


“Kita akan tindak tegas, para pelaku pengedar, pengguna narkotika termasuk perjudian karena hal tersebut bisa merusak generasi bangsa dan kita tidak boleh kalah. Kami Polri dan TNI tidak tinggal diam, inilah bukti negara harus hadir di tengah tengah masyarakat,” ucap Kapolres. 


Ada pun barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa mesin Gelper jenis ikan-ikan, 10 mesin ding dong dan 4 buah senjata tajam samurai. Selain itu 12 unit sepeda motor bodong yang di duga barang curian juga diamankan dari lokasi. 


Selain itu diamankan pula 36 bong, 2 gunting, 35 mancis, 1 tas, 6 unit HP, 1 kaca, 2 kotak rokok, 3 timbangan digital, 4 kantong plastik kecil, 1 gesper, 5 parang, 1 obeng bunga dan 1 grenda di 4 loket yang diduga sebagai tempt transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Untuk ke 45 orang warga yang ditangkap polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.