Pungli di Lokasi Wisata, Polres Cilegon Amankan Terduga Pelaku
- 24 Apr 2023 16:27 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Satgas Gakkum Polres Cilegon, mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku pungutan liar (pungli) parkir sepeda motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang wisata pantai di Jl. Raya Anyer Bandulu tepatnya depan Hotel Marbella Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang juru parkir di trotoar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Adapun identitas ketiga diduga pelaku itu yakni, MI (25),warga Ranca lembang Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, SHE (41) warga Lingkungan Jombang kali Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan DS (51) Kampung Sirih Lor Desa Bandulu, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.
"Dari ke 3 orang juri parkir tersebut dapat diamankan barang bukti hasil pungli parkir ilegal berupa 39 lembar tiket parkir "BAPAK ANING, 65 lembar tiket parkir KR, uang tunai Rp.714.000 dari hasil tiket parkir "KR" dan uang tunai Rp.320.000 dari hasil tiket Parkir "BAPAK ANING" ucap Nandar, Senin (24/4/2023).
Nandar menyampaikan, jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang merupakan jalan Fasilitas Umum milik pemerintah, yang berfungsi untuk pejalan kaki.
"Ke tiga juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir sepeda motor R2 dengar memasang tarif tiket Rp.10.000,- (sampai pulang) kepada pengunjung wisata pantai,Pengelola parkir tidak memiliki Ijin parkir dari Pemerintah daerah dan dari Tiket Rp.10.000,- /kendaraan tidak membayarkan pajak daerah dan Hasil dari Parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan Juru parkir, belum ditemukan fakta- fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat Desa," ujarnya.
Lebih lanjut Nandar menyampaikan, kegiatan pemungutan parkir dengan memanfaatkan trotoar sudah berjalan +/- 2 bulan. Pengelola parkir KR Saudari PH, Pengelola parkir BAPAK ANING saudara UU. Bahwa pungutan parkir dilakukan tanpa ada paksaan maupun kekerasan. Namun pungutan uang dari pengunjung wisata yang memarkirkan kendaraan di trotoar jalan milik pemerintah merupakan pelanggaran dalam ketentuan Perda no. 8 tahun 2018 tentang pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati Serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup no. 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.
"Tindakan Satgas Gakkum Sat Reskrim Polres Cilegon atas kejadian tersebut melakukan Interogasi/ permintaan keterangan, melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Serang dan Dispenda Kabupaten Serang," ucapnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan 368 KUHPidana jo Perda no. 8 tahun 2018 ttg pajak daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup no. 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....