Daerah

Layanan Kepindahan Penduduk di Cilegon Cukup Dilayani di Kelurahan

Oleh: rohmanudin Editor: Nasrudin Jahari 08 Jun 2023 - 19:54 location_on Banten
Fungsional administrator database kependudukan Parkon Prahima (RRI/Rohmanudin)

KBRN, Cilegon: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi proses surat izin pindah datang atau rangkaian peristiwa penting kependudukan yang meliputi, kelahiran, kematian pindah dan datang di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Kamis (8/6/2023).

Fungsional administrator database kependudukan ahli muda pada Disdukcapil Kota Cilegon Parko Prahima mengatakan, pelayanan pindah datang kini cukup satu kali dilakukan di setiap Kelurahan masing-masing. 

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman petugas yang ada di kelurahan atau desa dan kecamatan terkait dengan pelayanan pindah datang penduduk tersebut," ucap Parko di kantornya.

Selain itu lanjut Parko untuk memangkas birokrasi pelayanan pindah datang yang sebelumnya dilakukan melalui 10 tahapan dan saat ini cukup satu kali dilakukan di kelurahan masing-masing.

"Upaya untuk meningkatkan pelayanan saja dan mangkas birokrasi terkait proses surat pindah datang itu," ujar Parko.

Parko mengungkapkan, klasifikasi proses pindah datang itu terbagi menjadi lima klasifikasi diantaranya, pindah antar lingkungan, kelurahan, kecamatan Kabupaten atau Kota dan Provinsi.

"Prosesnya bisa dilakukan di kantor Kelurahan, Kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan melalui layanan aplikasi online," ucapnya.

Saat ini lanjut Parko, dalam sehari pihaknya bisa melayani 5 hingga 10 layanan pindah datang di Cilegon. Baik pelayanan pindah datang lingkungan, kelurahan, kecamatan Kota dan Provinsi. 

"Melalui layanan pindah datang ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berkas pindah dan datang dari satu daerah ke daerah lain," katanya.