Polres Tasikmalaya Amankan Pengedar Sabu Modus Tempel

  • 12 Jun 2025 16:38 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya ; JS (32) warga Kota Tasikmalaya, diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. JS diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 32 paket, yang jika ditotalkan beratnya mencapai 24 gram.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Benny Firmansyah mengatakan, pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan cara menempel dan mengirimkan letak sabu-sabu kepada pembelinya melalui pembagian lokasi.

“Antara pelaku dan pembeli tidak bertemu. Pelaku hanya mengirimkan peta lokasi sabu disimpan. Ya modus tempel,” katanya dalam pers rilis, di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025).

Baca juga : Polisi Amankan Oknum Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis

Dalam mengedarkan sabu, JS beraksi sendiri. Ia mengaku, mendapatkan barang haram yang Ia jual senilai Rp. 1,5 juta per paket ini, dari media sosial.

“Iya beroperasi sendiri. Tapi masih terus melakukan pendalaman, untuk mencari pelaku diatas tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, menurut Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Benny Firmansyah, tersangka diancam pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 1, tentang Narkotika.

“ Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....