Program Pemutihan Pajak Kendarana Nermotor Tinggal Menghitung Hari

  • 25 Jun 2025 19:38 WIB
  •  Bandung

KBRN, Subang : Program Pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Subang, tinggal menghitung hari, yang akan berakhir pada 30 Juni 2025. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) Lovita Adriana Rosa mengimbau masyarakat Subang, untuk memanfaatkan waktu tersisa.

Program yang telah berjalan sejak 20 Maret ini, menawarkan banyak keringanan, melalui penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

“Berapa tahun pun tunggakannya, cuma bayar setahun. Pembebasan tunggakan pajak yang di inisiasi Bapak Gubernur Jabar ini, disambut antusiasme masyarakat Subang,” ungkap Lovita.

Ditambahkan dia, Samsat Subang selama program berlangsung 20 Maret sampai 25 Juni 2025 terdapat 76.750 objek pajak, yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 21,7 miliar.

Baca juga: Satgas PASTI Jabar Ingatkan Berbagai Modus Penipuan Keuangan

"Sementara itu, secara akumulatif penerimaan pajak kendaraan bermotor dari bulan Januari hingga 25 Juni 2025 di Samsat Subang, mencapai Rp 54,1 miliar, atau sekitar 51,20 persen, dari target tahunan), dengan total kendaraan 162.800 unit roda 2 dan roda 4," jelasnya.

Untuk diketahui, kata ia, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang sebanyak 459.000 unit, dengan tingkat ketaatan, atau potensi aktif sekitar 320.000 unit.

“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat, kembali untuk masyarakat, dalam bentuk pembangunan jalan,” ucap Lovita.

Selanjutnya dirinya mengingatkan, setelah program ini, selesai, tentunya Tim Pembina Samsat Jawa Barat, akan menggulirkan bulan taat pajak, pada Juli 2015, dengan melaksanakan operasi patuh di seluruh Jawa Barat, terutama du daerah yang rendah serapan pajaknya.

“Setelah program rampung, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, akan menggulirkan bulan taat pajak pada Juli nanti, dan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat, akan melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak.” bebernya.

Terakhir, Lovita menjelaskan, pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kabupaten Subang, yang sudah patuh membayar pajak.

“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....