Sebanyak 32 ASN Dinkes Subang Terancam Dipecat

  • 20 Jun 2025 21:19 WIB
  •  Bandung

KBRN, Subang : Sebanyak 32 orang dari 95 orang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, terancam diberhentikan. Mereka terancam dipecat karena dinilai indisipliner.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Maxi menyebut, dari 95 ASN di lingkungan Dinas Kesehatan tersebut, setelah diklarifikasi terjaring sebanyak 32 orang ASN yang terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Pelanggarannya pun kata Maxi cukup berat.

"Semula ASN di lingkungan Dinas Kesehatan yang indisipliner itu, berjumlah 95 orang, setelah kami klarifikasi, terdapat 32 orang ASN yang pelanggarannya cukup berat, yaitu mangkir kerja antara 14 hari sampai dengan 321 hari lamanya," ucap Maxi kepada RRI di Subang, Jumat (20/6/2025).

Kadinkes menyebut, ke 32 ASN indisipliner tersebut berkasnya segera diserahkan ke Inspektorat Daerah dan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk segera diproses.

"Kalau sudah kita kirim berkasnya ke Irda dan BKPSDM, tinggal menunggu sidang, apakah mereka itu disanksi dengan penundaan kenaikan pangkat dan golongan, atau sanksi beratnya di PDTH, bagaimana sidang nanti yang dilaksanakan Irda dan BKPSDM. Saya berharap sih, di PDTH saja, karena mereka ada yang sudah mangkir hampir satu tahun lamanya. Sedangkan dalam Undang-undang nya sih, tiga bulan mangkir berturut-turut sanksinya di PDTH," tegasnya.

Langkah ini lanjut dia, sebagai upaya dirinya dalam menindaklanjuti intruksi Bupati, terkait dengan penerapan Reformasi birokrasi di tubuh ASN. Langkah itu juga untuk membersihkan ASN yang tidak produktif.

"Semua ini kami lakukan, guna menindaklanjuti keinginan pak Bupati, untuk membersihkan ASN yang tidak produktif, sekaligus menegakan Reformasi birokrasi di tubuh ASN," ujarnya menambahkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....