Pemkot Bandung Tertibkan 3.000 Reklame Ilegal
- 05 Jun 2025 15:13 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung; Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP mulai mengambil langkah tegas terhadap ribuan reklame tak berizin, termasuk jenis bando yang melintang di atas jalan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari aturan baru penataan ruang kota yang lebih tertib dan estetik.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyebutkan bahwa berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 3.000 titik reklame yang diduga tak berizin atau telah habis masa izinnya.
“Ini tidak hanya bando, tapi juga reklame kecil lainnya yang tersebar di berbagai lokasi,” ujar Idris, Kamis (5/6/2025).
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari Perwal 005 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, tidak diperbolehkan lagi pemasangan atau perpanjangan izin reklame di area-area tertentu seperti trotoar, berem, median jalan, maupun lokasi lainnya yang telah ditentukan.
“Sejak Agustus 2024, Pemkot Bandung sudah tidak lagi mengeluarkan izin baru maupun perpanjangan untuk reklame yang berada di zona terlarang. Termasuk bando, ke depan akan sepenuhnya dilarang di Kota Bandung,” tegasnya.
_______
Baca juga :Geliat Pasar Hewan Kurban di Kota Bandung Meningkat
_______
Namun, iklan yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) masih diperbolehkan dengan ketentuan khusus yang berlaku.
Hingga pertengahan 2025, Satpol PP bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah menertibkan sekitar 40 titik reklame, termasuk bando yang masa izinnya telah berakhir.
“Data ini masih terus kami perbarui. Penertiban dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan prioritas lokasi dan tingkat pelanggarannya,” imbuhnya.
Idris menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
“Ini soal wajah kota. Jangan sampai reklame mengganggu keselamatan pengguna jalan, merusak pemandangan, atau berdiri di tempat yang tidak seharusnya,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....