PSDKP Lampulo Gagalkan Penangkapan Ikan dengan Bom

  • 30 Jul 2024 11:28 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo berhasil menggagalkan upaya penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (26/7). Dua kapal nelayan tanpa nama dan tanpa dokumen resmi diamankan dalam operasi ini.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan bom di sekitar Pulo Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PSDKP Lampulo segera melakukan pengejaran menggunakan Kapal Pengawas Baramundi 01.

Saat dikejar, salah satu kapal mencoba melarikan diri dan bersandar di sebuah teluk. Empat awak kapal terlihat melarikan diri ke bukit sambil membawa kantong plastik yang diduga berisi bahan peledak.

Petugas kemudian menemukan kapal lain yang sudah lebih dulu bersandar di teluk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai peralatan yang mengindikasikan rencana penangkapan ikan dengan bom, seperti kompresor, sepatu katak, jaring rusak, serok ikan, dan wadah kantong ikan.

"Keberadaan peralatan tersebut menunjukkan dugaan kuat bahwa kedua kapal akan melakukan penangkapan ikan dengan bom," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, dalam konferensi pers pada Senin (29/7).

Kedua kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut. Sahono menegaskan bahwa penggunaan bom ikan adalah tindakan ilegal yang merusak ekosistem laut dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....