Sejarah dan Tujuan Hari Hak untuk Tahu Sedunia
- 19 Sep 2024 08:04 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Setiap tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini.
Dilansir dari laman resmi Kemenpanrb, Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.
Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
Sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan. Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.
Melansir dari situs resmi Kemendikbud Ristek, Indonesia pun sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini. Dituliskan, Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik untuk membuka diri dengan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik. Badan publik yang dimaksud ialah lembaga pemerintah seperti legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Juga lembaga nonpemerintah seperti Lembaga Penyelengaraan Negara, organisasi non pemerintah yang mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri, partai politik, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat sembilan nilai yang disosialisasikan pada peringatan Hari Hak untuk Tahu, yaitu:
1.Akses informasi merupakan hak setiap orang
2.Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
3.Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.
4.Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis.
5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.
6.Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.
7.Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan.
8.Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka.
9.Hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
Peringatan ini diharapkan agar warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah. Dengan demikian, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....