KBRN, Palangka Raya : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengeluarkan rilis resmi di akun Instagramnya @official.kpk terkait tiga provinsi teratas dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Posisi yang pertama diduduki Kalimantan Tengah (Kalteng), disusul di posisi kedua ada Papua, dan yang ketiga Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Kalimantan Tengah, Parlin Hutabarat, mengatakan dengan hasil survei yang disampaikan oleh KPK, tentunya menjadi preseden buruk khususnya bagi dunia pendidikan.
"Hal ini juga seharusnya sebagai bahan evaluasi termasuk dari stakeholder terkait karena sudah menjadi peringatan dari KPK bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana BOS tersebut," katanya, Rabu (5/6/2024).
Sementara itu, hal senada dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati. Menurut Kuwu Senaliwati, stakeholder terkait harus transparan dalam menggunakan dana BOS.
"Semua pihak yang berkepentingan menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran karena sektor pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Khususnya di Bumi Tambun Bungai," ujarnya.
Atas temuan tersebut KPK melakukan evaluasi dan penyampaian rekomendasi kepada instansi pendidikan untuk menutup celah-celah korupsi, di antaranya peningkatan pengawasan dan pemanfaatan dana BOS. Peningkatan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.
Terakhir, penguatan pemahaman tentang anti korupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.