Selama 2023, Kasus Korupsi Sulsel Rugikan Negara 197 M
- 14 Des 2023 22:18 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Forum Grup Discussion (FGD) luring dan during diikuti seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan, Berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejati, Kamis (14/12/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak bertindak sebagai Welcome Speech sekaligus membuka FGD menghadirkan narasumber Wakajati SulSel Zet Tadung Allo, SH.MH, Kepala Departemen Antropologi Fakakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universsitas Hasanuddin Tasrifin Tahara, Prof. Irwansyah dan Bang Djusman AR (Penggiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan). Moderator pada Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Fajlurrahman Jurdi (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas). Para Penangggap yaitu Dekan FISIP unhas Dr.Safriadi, Dekan fak.hukun bosowa prof dr. Ruslan, Ketua PW Muhammadiyah Muh.syaiful saleh, Ketua pw NU prof dr MARLANG, Ketua PGI diwakili sekum Pdt. Yohanis metris, Direktur pusat kajian anti korupsi Unhas M Aris Munandar, SH, MH, Pusat kajian Kejaksaan Muslim Hak, Direktur ACC Ali Asrani dan Sekertaris Walhi.
Di hadapan pesert FGD Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedepan kita secara kolaboratif dapat melakukan tindakan-tindakan progresif dan inovatif serta terukur melalui upaya seperti diagnostik, preemtif dan preventif serta represif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.
"Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 ini, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengusung Tema MAJU MEMBANGUN NEGERI, TANPA KORUPSI," Ujar Leonard Simanjuntak.
Lebih lanjut Leonard menjelaskan Tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia." Selain itu, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan di negeri ini," Ujar Leonard Simanjuntak.
Jaksa Agung menekankan kata Leonar Simanjuntak momentum Peringatan Hari Anti Korupsi menjadi stimulus komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut lanjut dia menjadi tekad kami selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran yang telah diberikan amanah oleh Pimpinan dan amanah masyarakat Sulawesi Selatan untuk memastikan Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Selatan. Upaya ini telah kami sampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan dengan menyampaikan 3 pilar strategi yaitu; pertama, strategi Kepemimpinan (melalui KOP: Konsolidasi-Optimalisasi-Public Trust); kedua, strategi Kinerja (melalui KITA: Kolaborasi-Inovasi-Transformasi-Adaptif); dan ketiga, strategi penguatan kearifan lokal (melalui 3S: Sipakatau (Menghormati), Sipakalebbi (Menghargai), dan Sipakainge (Mengingatkan)) dengan didasari fondasi 5K yaitu: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Cepat, Kerja Tuntas, dan Kerja dengan Hati agar seluruh jajaran satu derap langkah mewujudkan asa dan harapan masyarakat yaitu “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia”, dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjamin tegaknya hukum dan melindungi kepentingan umum serta mewujudkan public trust. Kejaksaan Republik Indonesia (khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan jajaran) saat ini terus berubah dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum serta mengawal pembangunan khususnya di Sulawesi Selatan.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dalam tahun 2023 (posisi tanggal 15 Desember 2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 (tiga puluh) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 4 (empat) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 12 (dua belas) orang, swasta sebanyak 12 (dua belas) orang dan Kepala Desa sebanyak 2 (dua) orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 122.902.942.725,- (seratus dua puluh dua milyar Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Sedangkan Penyidikan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan jumlah penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 86 (delapan puluh enam) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 22 orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 3 orang, swasta sebanyak 24 orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 orang dan Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 74.510.695.873.
Dari data tersebut, maka total penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan sebanyak 116 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 26 orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 15 orang, swasta sebanyak 36 orang, Kepala Desa sebanyak 2 orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 orang, Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 orang dengan Total Kerugian Negara sebesar Rp. 197.413.638.598.
Data diatas tersebut sangat memprihatinkan kita semua, bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, pejabat BUMN/BUMD, serta swasta (pelaksana proyek) saja, akan tetapi sudah dilakukan oleh Kepala Desa (kasus mafia tanah) serta juga dilakukan oleh tenaga honorer dan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Jumlah kerugian negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- merupakan angka yang cukup besar yang seharusnya bila uang tersebut tidak dikorupsi dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan di seluruh Kabupaten/Kota (sebagai contoh perbandingan, Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 menunjukkan PAD Kabupaten Toraja Utara sekitar Rp. 45 Milyar dengan jumlah penduduk 268.198 orang, Kabupaten Selayar sekitar Rp.54 Milyar dengan jumlah penduduk 139.145 orang, Kabupaten Enrekang sekitar Rp. 73 Milyar dengan jumlah penduduk 230.622 orang). Artinya dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 197.413.638.598, dapat membangun di 3 (tiga) kabupaten di Sulawesi Selatan serta mensejahterakan sebanyak 637.965 orang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....