Anti Korupsi

Pasca Penggeledahan, Kejari Kaur Akan panggil mantan Komisioner

Oleh: Tendiyus Afriawan Editor: Isfal Andri 25 Sep 2023 - 21:13 Bengkulu
Pasca Penggeledahan, Kejari Kaur Akan panggil mantan Komisioner
Tim Penyidik Kejari Kaur saat memberikan keterangan

KBRN, Bintuhan : Pasca penggeledahan yang dilakukan kejari kaur pada Selasa (18/9/2023) yang lalu, pihak penyidik Kejari Kaur dalam waktu dekat akan memanggil ke 5 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur untuk dimintai keterangan.

Ketua penyidik Kejari Kaur Van Barata mengatakan, sebelumnya penyidik kejari sudah memeriksa tiga orang saksi yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan KPUD Kaur guna dimintai keterangan terkait anggaran APBN tahun 2022 yang dikelolah KPUD Kaur. Barata mengatakan saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah dokumen yang disita saat penggeledahan di Sekretariat KPU beberapa waktu yang lalu. 

"Saat ini kita terus lakukan penyidikan, kita juga saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dokumen yang kita sita dari penggeledahan beberapa waktu yang lalu", kata Barata menjelaskan.

Sementara itu untuk diketahui, sebelumnya tim Penyidik Kejari Kaur telah mengamankan 1 bok dokumen dan uang 68 jt dari brankas, dimana penyidik menduga uang tersebut berasal dari rekening pribadi yang sengaja ditarik menjelang penggeledahan. Sehingga diduga ada upaya untuk menyimpan dana APBN 2022 yang belum dibelanjakan.