KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Kumpulkan Setoran Miliaran Rupiah
- 11 Jul 2026 12:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menduga Bupati Sukoharjo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada BPKAD Sukoharjo tahun 2026
- Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 Juli 2026, KPK mengamankan uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, total barang bukti tersebut senilai sekitar Rp21,2 miliar. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
KPK menduga Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada BPKAD Sukoharjo tahun 2026. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk meminta setoran dari para pegawai.
“Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif upah pungut. Dan diterima langsung oleh pegawai BPKAD,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Praktik telah berlangsung sejak 2021 dan disebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berjalan pada masa bupati sebelumnya. KPK mengungkap adanya sejumlah kode perintah.
Richard kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD Nardi (ND). Sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
KPK mencatat, selama periode 2021-2026 total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar. “Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo mengumpulkan “setoran rutin” dari organisasi perangkat daerah (OPD),” ucapnya.
Permintaan tersebut juga disebut mengikuti pola yang telah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya. Selain mengumpulkan setoran tahunan dan saat pencairan THR, Tri Mulyo diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif.
Sepanjang 2024-2026, KPK mencatat Etik menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Terdiri dari Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, dana yang dihimpun Richard dari setoran OPD pada 2022-2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Menurutnya, uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam ott pada 9 Juli 2026, tim KPK mengamankan 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Termasuk Bupati Etik Suryani, Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi. Lalu Asisten Pemerintahan Teguh Pramono, Kabag Umum Tri Mulyo, Kepala DPUPR Bowo Sutopo Dwi Atmojo.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar. Terdiri atas Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar.
Kenudian Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau 25 keping emas 100 gram senilai sekitar Rp7,3 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan antara lain di ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....