KBRN, Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan, mayoritas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kota Tangerang belum melengkapi dokumen pendaftaran. KPU Kota Tangerang pun memberikan kesempatan bagi partai politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, perbaikan berkas 26 Juni, hingga 13 Juli. Perbaikan dilakukan proses verifikasi selesai dilakukan.
"Dari 18 Parpol hampir mayoritas dokumen persyaratan bacaleg-nya belum lengkap. Maka harus melakukan perbaikan," katanya, Selasa (6/5/2023).
Rustana mengatakan, dokumen yang kurang lengkap itu seperti surat keterangan terdaftar, dan surat keterangan kesehatan jasmani rohani. Ada juga surat keterangan pengadilan yang menyatakan belum pernah dihukum pidana lima tahun.
Ia menjelaskan, kekurangan berkas tesebut diketahui karena KPU melakukan verifikasi Bacaleg. Proses ini dimulai sejak 18 Mei, hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Sebagai informasi, 18 partai politik telah mendaftarkan 764 Bacaleg ke KPU Kota Tangerang. Mereka terdiri atas 478 laki-laki, dan 274 perempuan.
Namun, tidak semua daerah pemilihan (Dapil) dari 18 Parpol mengajukan Bacaleg-nya 100 persen. Hal itu karena ada sekitar lima Parpol yang mengajukan kurang dari 50 Bacaleg-nya.