Kasus Penambang Ilegal Gunung Botak Masih di Jaksa

  • 17 Feb 2025 12:35 WIB
  •  Ambon

KBRN, AMBON : Berkas empat tersangka perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku masih dieliti Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi setempat.

"Masih di Jaksa. Masih diteliti berkasnya (berkas empat tersangka PETI),"ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Maluku, AKP M. Eko Hasbi Purwono, Senin (17/2/2025).

Ke empat tersangka diketahui adalah, Ulla, Wawan, Firman, dan La Juma. Berkas perkara mereka diteliti untuk melengkapi syaray formil dan materil, sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sebelumnya Hasbi yang dikonfirmasi perihal keberdahan para tersangka yang ditangguhkan penahanannya, mengaku, dua tersangka yang berijin berobat di Makassar kini telah berada di ambon, sedangkan duanya lagi berada di Namlea, Kabupaten Pulau Buru.

“Untuk tersangka ada. Yang dua kita ijinkan untuk berobat itu sudah kembali. Koordinasi kita tadi, sudah di ambon dan sedang berada di rumah keluarga mereka. Kalau untuk duanya yang di Buru ada. Wajib lapor di Polres setempat,” jelas Hasbi menutup.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan la Juma, Firman, Wawan, dan Ullah sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi: Emas: 510,67 gram (Wawan), 69,70 gram (Juma), 43,26 gram (Firman), dan 4,68 gram (Ullah). Selain itu, ada uang sebesar Rp250 juta dari tangan Ullah dan Rp25 juta dari Wawan yang disita.

Rekomendasi Berita