KBRN, Singkil : Pengelolaan sejumlah pasar di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Dinilai masih kurang mencerminkan transparansi dan Akuntabel. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) merencanakan akan melaksanakan seleksi terbuka pengelolaan sejumlah pasar di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
" Wacana seleksi terbuka (lelang) pengelolaan pasar tersebut, dilakukan selain menuju pasar sehat di setiap wilayah. Juga, sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)." Sebut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) Aceh Singkil, melalui Kepala Bidang Perdagangan. Ali Hasmi, kepada RRI. Selasa (21/03/2023).
Kemudian, ketika disinggung proses pengelolaan pasar selama ini di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Ali Hasmi juga bisa menampik, bahwa penentuan pengelola pasar selalu dengan metode penunjukan langsung. Sehingga, masih ada terdapat beberapa pengelola pasar tersebut, sempat menunggak pembayaran sesuai dengan nilai yang terdapat dalam Surat Kontrak/Kesepakatan (MoU). Meskipun para pengelola pasar itu sendiri, membayar dengan sistem meminta tambahan waktu.
" Pihak pengelola pasar yang menunggak tetap kita lakukan pemberhentian kontrak. Dengan jaminan, tetap melunasi sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian (MoU)." Tambahnya. Bahkan tegas Ali Hasmi, untuk memaksimalkan proses perencanaan seleksi terbuka pengelolaan sejumlah pasar ini. Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, akan menggandeng tim dari bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat.
Seperti diketahui, dari 11 Kecamatan yang tersebar di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, hampir seluruhnya memiliki pasar yang tercatat di bawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) Aceh Singkil.