Kejaksaan Amankan terpidana kasus infrastruktur 1 Trilyun
KBRN, Jakarta: Jaksa Eksekutor pada Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung baru saja berhasil mengeksekusi terpidana Thamrin Tanjung.
Menutut Kepala Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat Kuntadi dasar eksekusi terhadap terpidana adalah Putusan MA Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.
Dijelaskannya Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp. 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp. 25.000.000 (subsidair 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp. 8.000.000.000,-.
"Terpidana terlibat kasus tindak pidana korupsi atas proyek jalan Tol JORR yang merugikan negara lebih dari 1 Trilyun rupiah ". Ujarnya kepada wartawan Rabu (11/7/2018)
Dikatakan Kuntadi terpidana Thamrin Tanjung menjadi buruan Kejaksaan setelah permohonan grasinya kepada Presiden ditolak pada bulan April 2018.
" Kami sejak bulan April 2018 terus melakukan upaya eksekusi dan baru semalam Yang bersangkutan berhasil Diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan, Selasa, (10/7 ) jam 21.50 WIB dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Kejaksaan berharap terpidana Thamrin Tanjung segera membayar uang pengganti sebrsar 8 Milyar dan pihak kejaksaan akan memberikan kemudahan bagi yang bersangkutan untuk dapat menjalankan bisnisnya dari balik tahanan . (SHD/NYP)
Reply Hide replies Edit Delete Ban