Putusan Paripurna DPR Bisa Digugat di Mahkamah Konstitusi
Friday, 30 July 2010 10:40
Jakarta   -PUTUSAN paripurna DPR yang mengesahkan Darmin Nasution sebagai gubernur BI berpotensi memunculkan gugatan. PDIP dan Hanura, dua fraksi yang melakukan walk out, menilai bahwa putusan paripurna DPR bisa digugat publik di Mahkamah Konstitusi. Ada dua pelanggaran yang dilakukan paripurna," kata Ganjar Pranowo, anggota Fraksi PDIP, di gedung DPR, Jakarta, kemarin (29/7). Menurut Ganjar, perdebatan yang muncul dalam pengambilan voting itu menyangkut substansi. Tujuh fraksi yang menyetujui Darmin sebagai gubernur BI menilai, voting dilakukan terbuka. Sebab, yang diperdebatkan adalah kebijakan terkait dengan hasil fit and proper test komisi XI.
Kalau fit and proper test, apa itu binatang, kan manusia," kata Ganjar. Sesuai ketentuan tata tertib, jika pengambilan putusan dengan musyawarah mufakat tidak tercapai, diambil voting. Nah, voting terkait dengan fit and proper test harus dilakukan tertutup karena menyangkut personal. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 276 ayat 3 tatib DPR. "Dengan voting terbuka, itu sudah pelanggaran pertama," kata Ganjar.  Pelanggaran yang kedua adalah kejadian setelah FPDIP dan Hanura walk out.
Pimpinan sidang Priyo Budi Santoso menyatakan secara aklamasi bahwa Darmin terpilih sebagai gubernur BI. Proses aklamasi itu melanggar kesepakatan voting yang sudah diketok palu oleh pimpinan sidang paripurna. "Seharusnya, tetap konsisten dengan voting. Aklamasi adalah pelanggaran kedua," jelasnya. Ganjar menyatakan, sangat terbuka peluang untuk menggugat atas dasar dua pelanggaran itu. Namun, bukan fraksi yang melakukan walk out yang bisa menggugat. Sebab, FPDIP dan Hanura bisa terbentur kewenangan konstitusional sebagai anggota DPR. "Kami tidak punya legal standing. Peluang menggugat ya publik," katanya.    rri.co.id/dodo