Info Publik Headlines
Berita RRI Headlines
- RI, Malaysian foreign ministers touch on workers protection
- First counter-terrorism agency launched
- 110 travelers killed in traffic accidents over the last five days
- Obama Ucapkan Selamat Kepada PM Australia Julia Gillard
- Pemerintah Melangsungkan Sidang Itsbat Hari Ini
- JK: Siap Jika Diminta Menjadi Negosiator Indonesia-Malaysia
| Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Judicial Review UU Pemilu, PTUN dan Notaris |
| Tuesday, 09 February 2010 18:13 |
|
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan 4 perkara yang diajukan para pemohon. Keempat permohonan tersebut berupa Judicial Review terhadap UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD, UU PTUN dan UU Jabatan Notaris. Putusan tersebut dibacakan dalam putusan yang terpisah. "Memberikan amar putusan berupa MK tidak dapat menerima permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (9/2/2010).Judicial Review UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD diajukan oleh Ahmad Husaini, M Sihombing Nababan dan Aziz. Ketiganya memohon tenggang waktu pelaporan pelanggaran pemilu selama 3 hari (pasal 247 ayat 4) sejak terjadinya pelanggaran pemilu untuk dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D (1) tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sayangnya, majelis hakim mempunyai pandangan berbeda terhadap tenggang waktu ini. "Waktu 3 hari ini tidak merusak prinsip demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum," kata hakim konstitusi M Akil Moechtar saat membacakan putusan. |



