Sekali Di Udara Tetap Di Udara
KBRN, Jakarta: Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi tidak memberikan banyak pengaruh bagi kesejahteraan buruh, dikarenakan harga-harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, pemondokan dan kebutuhan primer lainnya juga ikut membengkak.
Mbak Ari, salah seorang buruh yang diwawancarai oleh RRI sore tadi, Sabtu (28/1), menjelaskan bahwa meski dirinya untuk tahun ini seharusnya menerima UMK golongan 2 dengan besar 1,7 juta rupiah, namun upah sebesar itu tidak mampu untuk menutup keseluruhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Salah satu sektor terbesar yang mempengaruhi pengeluaran rutinnya adalah transportasi. Ia tidak menyangkal bahwa transportasi dari perusahaannya yang merupakan salah satu perusahaan elektronik sudah disediakan. Namun, angkutan transportasi tersebut disediakan di titik-titik tertentu di jalan raya yang menuju tempat kerjanya. Sementara, bagi karyawan yang tidak berada di dekat titik-titik tersebut, terpaksa harus menggunakan alat transportasi lain untuk mencapainya, seperti ojek maupun angkot.
Tidak saja transportasi yang memberi pengaruh pada pengeluaran kaum buruh, bagi Ari, tempat pemondokan yang dikontraknya dimana ia dan juga bersama rekan-rekannya tinggal seatap, juga menjadi sumber pengeluaran rutin lainnya.
“Sekarang mas, biaya kontrakan tau sendiri. Ini ni, belum naik mas upah kita, itu tu juragan kontrakan udah naikin. Pusing kita, mas. Gaji belum dinaikin, kita demo dulu mati-matian. Juragan mana tau. Pokoknya per Januari udah harus naik 100 ribu, 50 ribu. Sama aja mas,” jelas Mbak Ari kepada RRI sore tadi. (NGH/BCS)